INFO24.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur bahwa badan usaha yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang disahkan pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global adalah bagian dari upaya bersama negara-negara dunia, termasuk Indonesia, yang telah diinisiasi dalam lima tahun terakhir.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat. Kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro akan membayar pajak minimum di negara tempat mereka beroperasi.
“Aturan ini tidak berlaku untuk wajib pajak individu maupun UMKM,” ujar Febrio dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ketentuan pajak minimum global merupakan implementasi dari Pilar Dua yang dirumuskan oleh negara-negara G20 dan dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kesepakatan ini telah didukung oleh lebih dari 140 negara, dengan lebih dari 40 negara di antaranya mulai menerapkan kebijakan tersebut pada tahun 2025.
Febrio menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Dengan adanya pajak minimum global, faktor pajak tidak lagi menjadi alasan utama perusahaan memilih negara tujuan investasi.
“Kebijakan ini juga bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven dan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memperhatikan iklim investasi dalam negeri. Sektor-sektor strategis yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi akan diberikan insentif tambahan untuk menjaga daya tarik investasi.
Di sisi lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kebijakan pajak minimum global ini akan memengaruhi skema pembebasan pajak (tax holiday) di Indonesia.
Rosan menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif alternatif, terutama yang bersifat nonfiskal, untuk menjaga daya tarik investasi. “Kami sedang mempertimbangkan jenis insentif nonfiskal yang dapat diberikan kepada investor,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.