Info

Kemendagri & Gubernur Jabar Kompak Tegur Wali Kota Depok Soal Mobil Dinas

×

Kemendagri & Gubernur Jabar Kompak Tegur Wali Kota Depok Soal Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan teguran tegas kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang sebelumnya memberikan izin bagi ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Dedi menegaskan bahwa sejak awal sudah ada instruksi jelas bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

“Tadi malam sudah saya tegur. Ke depan, tidak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, titik,” ujarnya pada Senin 31 Maret 2025.

Dedi Sebut Supian Suri Abaikan Instruksi

Dedi menyayangkan sikap Supian yang dinilainya mengabaikan arahan provinsi, dan membuka celah untuk kebijakan yang tidak sesuai aturan.

Ia pun menanggapi alasan Supian yang menyebut tidak semua ASN punya kendaraan pribadi sebagai pembenaran yang tidak berdasar. Menurut Dedi, pemilik kendaraan dinas umumnya adalah pejabat eselon II dan III yang memiliki tunjangan cukup besar untuk membeli mobil pribadi.

“Kalau eselon II dan III bilang enggak punya mobil, ya berarti cara mereka mengelola keuangan pribadi patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dedi menambahkan bahwa kendaraan dinas bukan hanya soal pemanfaatan fasilitas, tetapi juga menyangkut risiko kerugian negara jika mobil tersebut rusak atau mengalami kecelakaan saat dipakai untuk keperluan pribadi.

Kemendagri Turut Akan Beri Teguran

Sikap Gubernur Dedi juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima menyatakan akan memberikan teguran resmi kepada Supian Suri.

“Ya, kami akan berikan teguran,” kata Arya saat ditemui di Masjid Istiqlal, pada Senin 31 Maret 2025.

Kebijakan memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dinilai bertentangan dengan prinsip penggunaan fasilitas negara yang semestinya dibatasi hanya untuk kepentingan pekerjaan.