INFO24.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20 Maret 2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan.
Serempak, anggota dewan menjawab “Setuju” yang langsung diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
✅ Penambahan Tugas Pokok TNI
Melalui revisi ini, tugas pokok TNI mengalami penyesuaian, terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang kini bertambah dari 14 menjadi 16 tugas pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.
Puan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini fokus pada tiga poin utama, salah satunya terkait penambahan cakupan tugas TNI di luar operasi militer perang.
Secara umum, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, melindungi keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman.
Tugas tersebut terbagi dalam dua kategori besar:
- Operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya harus berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara.
- Operasi militer selain perang (OMSP), yang cakupannya kini diperluas.
Berikut daftar 16 tugas OMSP yang diatur dalam revisi UU TNI:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional strategis
- Melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung sejak dini
- Membantu pelaksanaan tugas pemerintahan daerah
- Membantu tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu penanganan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan
- Mendukung pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, serta penyelundupan
- Menangani ancaman siber
- Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri
Pelaksanaan setiap tugas tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali untuk tugas yang berkaitan langsung dengan bantuan terhadap Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan disahkannya revisi ini, peran TNI ke depan semakin luas, termasuk di bidang keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri, sesuai tantangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara.