Tekno

Apple Lunasi Sisa Investasi, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia?

×

Apple Lunasi Sisa Investasi, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia?

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kabar terbaru datang dari sektor investasi Apple di Indonesia. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengonfirmasi bahwa Apple Inc. telah menyelesaikan pembayaran utang investasi senilai 10 juta dolar AS (sekitar Rp 163 miliar) kepada pemerintah Indonesia.

Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi yang masih tertunda dalam periode 2020-2024.

“Sudah, sudah, Apple sudah melunasi. Kami sudah menerimanya. Jadi, saya bisa pastikan bahwa pembayaran sebesar 10 juta dolar sudah dilakukan,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/2/2025).

Sebelumnya, tunggakan investasi ini menjadi kendala bagi iPhone 16 untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Tanpa sertifikasi TKDN, iPhone 16 belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Namun, dengan pembayaran investasi ini, peluang masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia semakin terbuka.

Agus juga mengungkapkan bahwa pihak Apple telah bertemu dengan Kemenperin sebanyak tiga kali guna membahas investasi lebih lanjut, termasuk mengenai pemenuhan standar TKDN. Ia menegaskan bahwa negosiasi dengan Apple berlangsung positif.

“Mohon doanya, saya hanya bisa mengatakan bahwa target kami adalah segera menyelesaikan kesepakatan ini,” ujar Agus.

Baca juga: Bocoran iPhone 17 Pro, Desain Baru dengan Modul Kamera Lebar?

Selain penyelesaian utang investasi, muncul kabar bahwa Apple tengah mempertimbangkan untuk mendirikan pabrik iPhone di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Nikkei Asia, Apple telah melakukan diskusi dengan beberapa pemasok terkait kemungkinan pembangunan fasilitas produksi di Tanah Air.

Jika rencana ini terwujud, Apple berpotensi memenuhi persyaratan TKDN yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini, Apple memang telah berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa investasi tersebut belum cukup untuk mencabut larangan penjualan iPhone karena tidak berkaitan langsung dengan produksi perangkat tersebut.

Kemenperin mencatat bahwa selama periode 2020-2023, Apple belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang menjadi dasar fasilitas investasi bagi perusahaan teknologi global seperti Apple agar dapat menjual produknya di Indonesia.

Bahkan, sejak 2018 hingga 2023, Apple dinilai kurang konsisten dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Akibatnya, Apple harus menghadapi beberapa konsekuensi, mulai dari kewajiban menambah modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga potensi pencabutan sertifikat tersebut.

Sebagai bentuk sanksi, Kemenperin telah meminta Apple untuk menambah modal investasi dengan skema tiga dalam proposal periode 2024-2026. Sanksi ini telah disampaikan dalam counter proposal pemerintah saat melakukan negosiasi dengan Apple.

Selain itu, Indonesia juga telah menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan utang Apple dan akan melakukan audit terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi investasi yang berlaku.

Ke depan, kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia akan menjadi kunci bagi kehadiran iPhone 16 dan model-model terbaru lainnya di pasar domestik. Dengan semakin intensifnya negosiasi dan upaya pemenuhan TKDN, harapan bagi pengguna iPhone di Indonesia pun semakin besar.