INFO24.ID – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hasil persidangan, Tom dinilai bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada perusahaan gula swasta serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, yang dinilai memenuhi unsur dakwaan jaksa.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah enam bulan penjara.
“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti karena Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyebut tindakan Tom telah merugikan negara hingga Rp578 miliar serta menguntungkan pengusaha gula swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa pada persidangan 4 Juli 2025 lalu.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyoroti keputusan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan melalui perusahaan BUMN.
Sementara itu, pihak Tom Lembong membantah semua tuduhan dan menilai kasus ini sarat kepentingan politik, karena posisinya yang mendukung kubu oposisi pada Pilpres 2024. Selain itu, mereka menilai keterangan para saksi justru meringankan posisi Tom Lembong yang saat ini menjabat sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan.