Info

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk kasus korupsinya. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perintangan penyidikan.