Info

7 Kebijakan Berani Dedi Mulyadi, dari Bebas Pajak hingga Satgas Anti Preman

×

7 Kebijakan Berani Dedi Mulyadi, dari Bebas Pajak hingga Satgas Anti Preman

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/Kesra yang mulai berlaku pada 14 April 2025. Edaran ini meminta kepala daerah hingga perangkat desa untuk memastikan tidak ada pungutan atau permintaan sumbangan di jalan umum.

Dedi menegaskan, solusi atas dampak larangan ini akan dicarikan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Melalui unggahan di Instagram @dedimulyadi71, ia juga mengajak aparat wilayah memberikan pembinaan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Dedi menilai aksi minta sumbangan di jalan kerap menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan. Terlebih, kegiatan itu seringkali dilakukan atas nama pembangunan tempat ibadah, yang seharusnya bisa direncanakan dengan lebih tertib.

Selain aturan ini, Dedi juga menggulirkan sejumlah kebijakan penting. Di antaranya efisiensi anggaran daerah, normalisasi sungai, pembangunan 1.000 rumah panggung untuk warga terdampak banjir, penghapusan tunggakan pajak kendaraan, larangan study tour keluar Jawa Barat, evaluasi izin tambang, serta pembentukan Satgas Antipremanisme.

Langkah-langkah tersebut diambil sebagai upaya mewujudkan Jawa Barat yang aman, nyaman, tertib, dan sejahtera.