INFO24.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Institut Pertanian Bogor (IPB) guna meminta para ahli dari kampus tersebut untuk menghitung kerugian negara akibat alih fungsi lahan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, termasuk dalam kasus Eiger Camp.
Rencana ini disampaikan Dedi usai menghadiri acara silaturahmi Idulfitri di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 April 2025.
“Senin depan, kami akan mengajukan permintaan resmi ke IPB agar membantu menghitung kerugian baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan akibat pembangunan tersebut,” kata Dedi, dikutip dari Kompas.com.
Langkah ini menjadi bagian awal dari proses evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk proyek Eiger Camp yang telah disegel oleh Satpol PP Jawa Barat karena diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
“Ini tidak hanya soal Eiger, tapi juga menyangkut bangunan lain serta tambang ilegal yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 titik di Jawa Barat. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan,” jelas Dedi.
Mengenai aspek hukum, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, ia menekankan bahwa dirinya ingin berfokus pada membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Eiger Camp Resmi Disegel karena Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Proyek pembangunan Eiger Camp, yang berada di kaki Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, telah disegel oleh Satpol PP Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan, karena pembangunan tersebut berada di kawasan perkebunan teh yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Menurut Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Jabar, tindakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat.
“Perintah dari Pak Gubernur sangat jelas: hentikan kegiatan pembangunan karena tidak sesuai dengan tata ruang, dan berpotensi menimbulkan dampak seperti banjir dan longsor,” ujarnya, Jumat 28 Maret 2025.