Showbiz

Pemerasan dan Pencucian Uang? Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis

×

Pemerasan dan Pencucian Uang? Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Selebriti Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu 22 Februari 2025.

Polisi menyebut sejumlah barang bukti yang menguatkan status tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, di antaranya:

  • Bukti dokumen: 9 dokumen yang terdiri dari bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, surat perjanjian jual beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.
  • Bukti digital: Lima flash disk berisi dokumen elektronik serta delapan telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara ini.
  • Ekstraksi digital: Tiga berkas dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital.

Selain itu, sebanyak 13 saksi dan 5 ahli turut memberikan keterangan yang semakin menguatkan status tersangka Nikita Mirzani.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE → Ancaman maksimal 6 tahun penjara
  2. Pasal 368 KUHP (pemerasan) → Ancaman maksimal 9 tahun penjara
  3. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) → Ancaman maksimal 20 tahun penjara

Kasus ini bermula saat Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut diajukan setelah Reza menilai Nikita telah menjelek-jelekkan nama dan produk skincarenya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Korban mengaku merasa tertekan dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita.

Dua hari kemudian, pada 15 November 2024, Reza mengaku kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Menanggapi status tersangkanya, Nikita Mirzani memberikan pernyataan melalui video yang diunggah di media sosial.

“Aku mau ucapkan terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal tapi sudah support aku,” ujarnya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Nikita juga memberikan sindiran kepada pihak yang senang dengan penetapan status tersangkanya.

“Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati kebahagiaan kalian,” katanya.

Namun, ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasusnya.

“Nanti ya, aku kerja dulu. Nanti videonya dipasang di feed,” tutupnya.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kelanjutan proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani.