INFO24.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan istilah Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Mulai tahun ini, TKA akan diterapkan untuk siswa setingkat SMA, dengan jadwal pelaksanaan dimulai pada November 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Jakarta pada Jumat 24 Januari 2025.
“Tes ini bukan ujian seperti dulu. Istilah ‘ujian’ kita hindari karena berkonotasi traumatik, seperti ada yang lulus dan tidak lulus. Sekarang yang digunakan adalah tes kompetensi akademik,” ujar Biyanto.
Tidak Menentukan Kelulusan, Tapi Jadi Pertimbangan PTN
Biyanto menegaskan, hasil dari TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa SMA. Namun, hasil tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). “Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Digni agar hasil tes ini dapat digunakan sebagai acuan seleksi nasional,” jelasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemilihan jadwal TKA pada November bertujuan agar hasilnya dapat digunakan oleh perguruan tinggi dalam proses seleksi masuk.
“Pelaksanaan tes di bulan November memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan hasil evaluasi lebih awal, sehingga siswa dapat memanfaatkan waktu secara optimal untuk persiapan studi lanjutan,” terang Prof. Mu’ti di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan.
Enam Kebijakan Baru di Dunia Pendidikan
Selain pengenalan TKA, Kemendikdasmen juga meluncurkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini dirancang sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan pendidikan karakter dan peningkatan kualitas. Berikut kebijakan yang diusung:
- Aktivitas Sebelum Kelas
Siswa diwajibkan melakukan Senam Indonesia Hebat dua kali seminggu, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa sesuai keyakinan sebelum memulai pelajaran. - Ujian Nasional (UN) Bertransformasi
UN kembali diadakan dengan nama Tes Kompetensi Akademik untuk SMA mulai 2025, sedangkan jenjang SD dan SMP akan menyusul pada 2026. - Reformasi Sistem PPDB
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penilaian berbasis zonasi akan mengacu pada jarak rumah dengan sekolah, bukan dokumen kependudukan. - Renovasi Sekolah Rusak
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 17,1 triliun untuk renovasi 10.000 sekolah pada tahun 2025. - Kenaikan Tunjangan Guru
Tunjangan sertifikasi guru ASN dan PPPK dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan untuk yang baru bersertifikasi. - Kemudahan Mengajar di Sekolah Swasta
Guru ASN dan PPPK kini dapat mengajar di sekolah swasta dengan beberapa syarat tertentu.
Fokus pada Pendidikan Karakter
Prof. Abdul Mu’ti menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam setiap kebijakan yang diambil. “Kami ingin menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat dan cinta Tanah Air,” tegasnya.
Dengan peluncuran kebijakan baru ini, diharapkan sistem pendidikan Indonesia menjadi lebih inklusif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan global.