INFO24.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP).
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku dan terus dijalankan hingga saat ini.
“Ini bukan hal baru, karena sejak 2015 sudah ada PP Nomor 45 yang mengatur hal ini. Jadi, kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, dan sampai sekarang prosesnya tetap dimonitor,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, usia pensiun pekerja di Indonesia mengalami kenaikan secara bertahap, yaitu bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Mulai Januari 2025, usia pensiun resmi meningkat menjadi 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Kekhawatiran Mengenai Dampak Kenaikan Usia Pensiun Terhadap Pengangguran
Menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan usia pensiun dapat menyulitkan pekerja baru untuk masuk ke pasar kerja, Yassierli tetap optimistis.
Menurutnya, hal ini tidak akan berdampak signifikan pada tingkat pengangguran, karena perbedaan dalam pengalaman dan keahlian menjadi faktor utama dalam penyerapan tenaga kerja.
“Tidak, ini tidak akan meningkatkan pengangguran. Biasanya pekerja senior mencari pekerjaan yang membutuhkan pengalaman, sehingga mereka berada di level manajerial. Jadi, tidak ada masalah besar di sini,” jelas Yassierli, yang juga merupakan guru besar Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung.
Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum menemukan hasil studi yang menunjukkan bahwa kenaikan usia pensiun satu tahun berdampak langsung pada peningkatan pengangguran. Kemenaker terus memantau pelaksanaan dan dampak dari kebijakan tersebut.
Landasan Program Jaminan Pensiun
Usia pensiun juga menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan program jaminan pensiun tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi pekerja di Indonesia.