Info

Yusril Ihza Mahendra: Pendekatan Baru Penanganan Korupsi Tanpa Fokus pada Efek Jera

×

Yusril Ihza Mahendra: Pendekatan Baru Penanganan Korupsi Tanpa Fokus pada Efek Jera

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pendekatan terhadap korupsi kini berorientasi pada kesadaran pelaku atas kesalahan mereka, bukan lagi pada efek jera.

Menurutnya, konsep efek jera dalam hukum pidana sudah usang dan tidak relevan dengan pendekatan hukum modern.

Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai tanggapan atas rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

“Pidana baru kita ini tidak lagi mengutamakan efek jera,” ungkap Yusril saat berbicara di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

“Pemikiran kita ini masih terlalu kolonial, seolah-olah terikat pola lama.”

Yusril menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum saat ini adalah mendorong kesadaran dan pertobatan para pelaku korupsi. Sebagai mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia menilai rehabilitasi dapat menjadi bagian penting dalam penanganan kasus korupsi.

“Tujuan hukuman adalah untuk membuat pelaku sadar akan kesalahannya, sehingga ada rehabilitasi yang memungkinkan mereka bertobat,” jelasnya.

Mengenai wacana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum.

“Ada anggapan bahwa ini bertentangan dengan undang-undang, tetapi jika kita merujuk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945, ini memungkinkan,” tuturnya.

Ia merinci bahwa dalam sistem hukum Indonesia, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan meminta persetujuan dari DPR.

“Amnesti dan abolisi ini dapat diterapkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi,” tambah Yusril.

Jika Presiden Prabowo melaksanakan kebijakan ini, baik kepada koruptor yang kasusnya sedang diproses maupun yang telah divonis, maka perkara mereka dapat dianggap selesai setelah pengembalian dana hasil korupsi dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk bertobat. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya akan memaafkan para koruptor yang bersedia mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

“Jika kalian mengembalikan apa yang telah dicuri, saya akan memberikan pengampunan,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.