INFO24.ID – Nama Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perbincangan publik setelah aksinya yang kontroversial. Ia diketahui mengirimkan surat kepada para pengusaha di wilayahnya dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta.
Tindakan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk perilaku preman dan mendesak agar aparat kepolisian turun tangan memproses kasus ini secara hukum.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun langsung memanggil Ade untuk dimintai klarifikasi setelah surat permintaannya menjadi viral di media sosial.
Namun, kontroversi ini bukanlah yang pertama bagi Ade. Ia pernah terseret dugaan pemotongan bantuan sosial dari pemerintah pusat pada tahun 2021. Warga saat itu mengeluhkan bahwa mereka hanya menerima Rp300 ribu, padahal nominal yang seharusnya diterima adalah Rp600 ribu.
Seorang warga bernama Tati Herawati menceritakan bahwa saat pembagian bantuan di SMPN 1 Klapanunggal, petugas menyatakan bahwa setengah dari dana bantuan dialihkan ke warga lain yang belum menerima. Tati mengaku tidak diberi informasi terlebih dahulu dan merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ade berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemotongan dan menuding ada pihak lain yang terlibat tanpa sepengetahuannya dalam distribusi bantuan tersebut.
Meski sempat tersandung isu dugaan pemotongan bansos, Ade tetap menjabat sebagai kepala desa hingga akhirnya kasus permintaan THR mencuat kembali pada Maret 2025.
Usai kasus ini viral, Ade merilis video permintaan maaf. Namun menurut Dedi Mulyadi, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia menilai tindakan Ade sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan menekankan perlunya penegakan hukum sebagaimana dilakukan kepada pelaku pungli atau premanisme di wilayah lain.
“Jika aparat bertindak tegas terhadap preman di Bekasi, perlakuan serupa seharusnya berlaku juga untuk kepala desa ini. Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Dedi.