Info

Usai Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Tak Diizinkan Beri Keterangan

×

Usai Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Tak Diizinkan Beri Keterangan

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dua kali tidak diizinkan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, usai sidang, Nadiem langsung digiring menuju ruang tahanan tanpa sempat berhenti di hadapan wartawan yang telah menunggu di depan ruang sidang. Peristiwa tersebut terjadi setelah Nadiem mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat oleh sejumlah jaksa. Selain itu, terlihat pula beberapa personel TNI ikut melakukan pengamanan di dalam dan di luar ruang sidang.

Setiap kali keluar dari ruang sidang, Nadiem dikelilingi aparat keamanan. Sejumlah pengunjung sidang juga tampak memenuhi area pintu keluar untuk memberikan dukungan, sehingga pergerakan Nadiem menuju sorotan kamera menjadi terbatas.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyayangkan kliennya tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurut Dody, Nadiem sebenarnya ingin berbicara kepada awak media.

“Pak Nadiem mau ngomong,” ujar Dody kepada wartawan usai persidangan.

Dody menegaskan, secara hukum terdakwa masih diperbolehkan menyampaikan keterangan kepada media karena proses peradilan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kan ada asas praduga tidak bersalah sebelum diputus bersalah. Jadi, jangankan ditahan, untuk berbicara pun seharusnya boleh,” katanya.

Ia juga mengaku terkejut dengan ketatnya pengamanan dalam sidang tersebut, terutama dengan keterlibatan personel TNI.

“Saya juga kaget kenapa ada tentara yang berjaga, baik di dalam maupun di luar. Saya sempat bertanya-tanya apakah ada situasi keamanan tertentu,” ujar Dody.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Ketiganya adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.