INFO24ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke dua lembaga pengawas: Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom, yang menegaskan bahwa laporan tetap berjalan meskipun Presiden telah mengeluarkan abolisi atas kasus hukum kliennya.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya. Pak Tom punya komitmen kuat agar penegakan hukum di Indonesia terus diperbaiki,” ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, kepada wartawan.
Zaid menilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula yang menyeret kliennya. Ia menyoroti sikap majelis hakim, khususnya terkait prinsip praduga tak bersalah yang dianggap tak ditegakkan secara konsisten.
“Kami melanjutkan laporan terkait dugaan ketidaknetralan hakim. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Hakim Alfis tampak seolah-olah ingin menghukum Pak Tom, padahal proses masih tahap pemeriksaan saksi,” jelas Zaid.
Perkara yang sempat menjerat Tom Lembong ditangani oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Tim hukum menilai, sikap hakim Alfis paling mencolok dan menjadi salah satu poin utama dalam laporan etik tersebut.
“Hakim seharusnya menjunjung prinsip presumption of innocence, bukan malah menunjukkan kecenderungan presumption of guilty sejak awal,” tambahnya.
Laporan itu, menurut Zaid, merupakan bentuk keberatan resmi terhadap sikap yang dinilai tidak profesional selama persidangan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku belum menerima laporan secara resmi.
“Sampai sekarang belum ada informasi soal itu. Nanti akan kami cek lebih lanjut,” kata Andi Saputra, Humas PN Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam perkara korupsi impor gula. Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Abolisi, yang menghentikan proses hukum terhadap Tom.