INFO24.ID – Unit Pengelola Zakat (UPZ) Desa Kawali, Kecamatan Kawali, resmi diluncurkan sebagai Kampung Zakat ke-10 di Kabupaten Ciamis. Kegiatan peluncuran tersebut berlangsung di Sekretariat UPZ Desa Kawali, halaman Kantor Pemerintah Desa Kawali, Rabu 12 Desember 2025.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Ciamis yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan, Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Ketua UPZ Kabupaten Ciamis, para Ketua KUPZ kecamatan se-Kabupaten Ciamis, Forkopimcam Kawali, serta tamu undangan lainnya.
Kuwu Kawali Hendriyuana Sunarya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus UPZ Desa Kawali beserta para mitra yang telah berkontribusi aktif dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Adapun mitra UPZ Desa Kawali meliputi Paguyuban Pasar Kawali, Paguyuban Pedagang Taman Surawisesa, serta Gapoktan Kampung Nila.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus UPZ dan para pengumpul infak yang telah bekerja keras, sehingga Desa Kawali bisa dinobatkan sebagai Kampung Zakat ke-10 di Kabupaten Ciamis,” ujar Hendriyuana.
Ia juga berharap ke depan para agniya atau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dapat berpartisipasi aktif dalam program BAZNAS.
“Semoga ke depannya para agniya turut berpartisipasi, sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan secara lebih intensif,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, KH Lili Miftah, menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Zakat telah terintegrasi dalam sistem BAZNAS. Menurutnya, Kampung Zakat menjadi sarana strategis untuk mengubah pola pikir masyarakat dari mustahik (penerima zakat) menjadi munfiq (pemberi infak).
“Dengan didirikannya Kampung Zakat ini, masyarakat didorong untuk bertransformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” kata KH Lili.
Ia mengungkapkan, dari total 265 desa di Kabupaten Ciamis, masih terdapat 18 desa yang belum aktif dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
“Setiap UPZ desa yang pengumpulan infak dan sedekahnya sudah berjalan dan mencapai Rp14 juta ke atas, sudah layak untuk ditetapkan sebagai Kampung Zakat,” jelasnya.
Menurut KH Lili, Kampung Zakat harus memiliki kemandirian dana, dengan fokus program awal BAZNAS yakni mengubah mustahik menjadi munfiq, agar masyarakat tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah. Masyarakat pun diajak untuk berinfak secara rutin, meskipun dengan nominal kecil.
“Infak tidak harus besar, Rp1.000 pun jika dilakukan bersama-sama akan sangat berarti,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan, memaparkan berbagai persoalan sosial yang masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut. Di antaranya adalah judi online, rumah tidak layak huni (Rutilahu), HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kekerasan seksual, pornografi, serta pernikahan anak di bawah umur.
“Data ini bukan untuk membuka aib, melainkan sebagai tantangan sekaligus motivasi bagi kita semua agar semakin meningkatkan zakat, infak, dan sedekah,” ujar Ihsan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data DPRKPLH, terdapat sekitar 13.800 unit Rutilahu di Kabupaten Ciamis, dan 1.300 unit di antaranya telah ditangani oleh BAZNAS. Selain itu, Kabupaten Ciamis juga masuk 10 besar kasus judi online di Jawa Barat dengan jumlah sekitar 9.400 orang, yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
“Kasus HIV/AIDS tercatat sekitar 600 orang, ODGJ sekitar 1.000 orang, serta masih terdapat berbagai kasus kekerasan seksual, pornografi, dan pernikahan anak di bawah umur,” pungkasnya.











