Tekno

Trik Hemat Bea Masuk iPhone 16, Kirim atau Bawa Sendiri?

×

Trik Hemat Bea Masuk iPhone 16, Kirim atau Bawa Sendiri?

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Masyarakat yang berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri sebaiknya mempertimbangkan metode pengiriman dibandingkan membawanya langsung ke Indonesia. Hal ini dikarenakan tarif bea masuk untuk barang kiriman lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan pada barang bawaan penumpang pesawat.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dikirim melalui skema barang kiriman dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Sementara itu, jika dibawa langsung oleh penumpang, tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai 10 persen.

“Jika dikirim melalui barang kiriman, tarif bea masuknya adalah 7,5 persen. Namun, jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, tarif yang dikenakan adalah 10 persen sesuai dengan ketentuan umum barang penumpang,” ujar Chotibul dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada Selasa (25/2).

Selain bea masuk, terdapat pajak tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 11 persen, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan sebesar 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Bea Cukai juga menegaskan bahwa pembelian iPhone dari luar negeri hanya diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada batasan jumlah untuk barang kiriman berupa ponsel, baik dalam skema barang bawaan penumpang maupun barang kiriman. Namun, pengecualian ini hanya berlaku selama barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Chotibul.

Apabila petugas menemukan indikasi bahwa pembelian dilakukan untuk tujuan komersial atau dijual kembali, maka barang tersebut tidak akan diproses dalam sistem kepabeanan.

“Jika terdeteksi bahwa pembelian dilakukan untuk diperjualbelikan kembali, dan kami dapat mengidentifikasinya, maka barang tersebut dipastikan tidak dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Bea Cukai juga menerapkan sistem pemantauan guna mendeteksi individu yang sering membeli atau menerima iPhone dari luar negeri dalam waktu singkat. Jika ditemukan pola transaksi yang mencurigakan, petugas akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak digunakan untuk tujuan bisnis tanpa izin resmi.