INFO24. ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah menghapus kewajiban wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat ingin membayar pajak.
Dedi menjelaskan bahwa saat ini, pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sudah dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T Samsat.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala, terutama terkait persyaratan KTP pemilik pertama yang kerap menjadi hambatan.
“Masalah utama yang sering dihadapi masyarakat adalah kewajiban mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak,” ujar Dedi dalam wawancara dengan Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Untuk mengatasi persoalan ini, Dedi menegaskan bahwa pencarian data pemilik pertama kendaraan bukanlah tanggung jawab wajib pajak, melainkan tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang mengelola dan memungut pajak kendaraan.
“(Mencari KTP pemilik pertama) seharusnya bukan kewajiban masyarakat, tetapi tugas kami sebagai penyelenggara negara yang mengurus pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Dedi telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi yang memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi dibebani dengan urusan pencarian KTP pemilik pertama kendaraan.
Seluruh proses administratif nantinya akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui kantor Samsat yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten.
“Kami berharap ini menjadi terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan, sehingga masyarakat Jawa Barat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Dengan adanya Pergub terbaru ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, efisien, dan tidak lagi membebani masyarakat dengan syarat administratif yang menyulitkan.