Info

Stimulus Ekonomi 2026, Pekerja Sektor Tertentu Bebas PPh 21

×

Stimulus Ekonomi 2026, Pekerja Sektor Tertentu Bebas PPh 21

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Memasuki 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu resmi ditanggung negara.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan itu, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tidak akan dikenai potongan PPh 21 sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Purbaya menjelaskan, insentif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan sosial masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah memberikan fasilitas fiskal, salah satunya PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Insentif PPh 21 ini berlaku penuh selama satu tahun dan ditujukan kepada pekerja di sektor-sektor usaha tertentu yang dinilai strategis. Ada lima sektor yang menjadi sasaran kebijakan ini, yakni industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata.

Fasilitas tersebut diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang memenuhi persyaratan. Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 berlaku bagi mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga berhak mendapatkan insentif serupa dengan ketentuan upah rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Meski demikian, mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa oleh pemberi kerja.

Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan secara tunai kepada pekerja, sehingga penghasilan bersih yang diterima tidak berkurang. Selain itu, penghasilan yang mendapat fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberi ruang bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026.