Info

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dito Sebut Tak Ada Pembahasan Khusus dalam Lawatan Jokowi

×

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dito Sebut Tak Ada Pembahasan Khusus dalam Lawatan Jokowi

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Usai pemeriksaan, Dito menjelaskan perannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi.

Dito mengatakan, pemeriksaan lebih banyak menyoroti kunjungan bilateral tersebut, khususnya konteks pembahasan yang terjadi selama lawatan kenegaraan. Ia mengaku telah menyampaikan secara rinci apa yang diketahuinya kepada penyidik.

Menurut Dito, isu penyelenggaraan ibadah haji sempat muncul dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Pembicaraan itu berlangsung secara informal saat jamuan makan siang antara kedua pemimpin negara.

Meski demikian, Dito menegaskan tidak ada pembahasan spesifik mengenai kuota haji Indonesia dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan bilateral lebih banyak diwarnai suasana positif dan apresiasi dari pihak Arab Saudi terhadap hubungan diplomatik kedua negara.

Selain isu haji, Dito menyampaikan bahwa pertemuan Jokowi dan MBS juga mencakup pembahasan kerja sama strategis lain, termasuk investasi serta rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, agenda pertemuan bilateral tidak semata-mata berfokus pada satu sektor tertentu.

Dito juga menyebut bahwa agenda kunjungan kenegaraan umumnya disusun oleh pihak tuan rumah. Karena itu, ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa isu kuota haji tidak menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.10 WIB, Jumat (23/1/2026).

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Selain penyidikan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam temuan pansus, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.