Info

Sidang Pengadaan Laptop, Nadiem Soroti Perbedaan Persetujuan dan Perintah

×

Sidang Pengadaan Laptop, Nadiem Soroti Perbedaan Persetujuan dan Perintah

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa ucapannya “go ahead” dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak dapat dimaknai sebagai perintah. Ia menyebut frasa tersebut telah disalahartikan dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penegasan itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, istilah “go ahead” yang ia ucapkan bermakna persetujuan atas rekomendasi yang disampaikan, bukan instruksi langsung untuk mengeksekusi kebijakan tertentu.

“Yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan. Presentasi itu menghendaki suatu rekomendasi. Dan rekomendasi itu yang saya bilang silakan laksanakan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Nadiem menekankan adanya perbedaan mendasar antara perintah dan persetujuan. Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan niat dan tanggung jawab pengambilan keputusan.

“Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting, karena seluruh niat ada di sini,” kata Nadiem.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem juga menyoroti keterangan saksi, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, yang dinilai tidak konsisten antara satu keterangan dengan keterangan lainnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi, Nadiem mengungkap adanya beberapa versi kalimat arahan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Mulai dari “Go Ahead with Chromebook”, kemudian berubah menjadi “Oke kalau gitu go ahead with Chromebook”, hingga “segera dilaksanakan”.

Hamid Muhammad menyatakan bahwa arahan yang ia ingat adalah kalimat “Go Ahead with Chromebook”. Namun, Nadiem membantah pernah mengucapkan kalimat tersebut secara eksplisit.

“Karena saya tidak ingat menyebut ini. Tapi mungkin saja saya ingat, tapi saya tidak ingat saya menyebut ini,” ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, ucapan “go ahead” disampaikannya dalam rapat yang memaparkan hasil kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kajian tersebut, kata dia, memuat beberapa opsi produk, termasuk laptop berbasis Chromebook dan sistem operasi Windows.

Menurut Nadiem, meskipun sebagian besar rekomendasi memang mengarah ke perangkat berbasis Chrome, tetap terdapat alternatif lain yang dipertimbangkan.

“Waktu saya bilang ‘go ahead’, yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead’ hanya dengan Chrome, apa ‘go ahead’ dengan Chrome sebagian besar tapi juga ada laptop Windows-nya? Yang mana Pak Hamid?” tanya Nadiem kepada saksi.

Hamid menjawab bahwa ia menangkap arahan tersebut sebagai persetujuan untuk pengadaan Chromebook, lantaran mayoritas rekomendasi dalam kajian menggunakan sistem operasi Chrome.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.

Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB, yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome, sehingga menempatkan Google sebagai pihak yang mendominasi pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).