INFO24.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa program insentif untuk kendaraan listrik roda dua akan diumumkan pada Agustus 2025, sesuai jadwal yang telah direncanakan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat kunjungan kerjanya di Jakarta, Senin (21/7).
“InsyaAllah tetap Agustus. Mudah-mudahan semua berjalan sesuai rencana,” ujar Faisol.
Ia menegaskan, insentif untuk kendaraan listrik roda dua sangat penting bagi industri otomotif nasional, guna mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Meskipun skema detail insentif belum final, pemerintah terus berkoordinasi dengan asosiasi serta pelaku industri untuk mematangkan kebijakan ini.
“Belum ada keputusan final soal skemanya, tapi insentif ini memang sangat dibutuhkan, seperti yang diharapkan asosiasi. Kami sedang membahasnya lebih lanjut,” jelas Faisol.
Faisol juga menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui alokasi anggaran subsidi kendaraan listrik roda dua pada tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan berbasis baterai di Indonesia.
“Dalam rapat terakhir sudah disetujui oleh Bu Sri Mulyani. Saat itu kami juga membahas besaran subsidi dan ketersediaan anggarannya,” ungkapnya.
Disambut Positif oleh Asosiasi dan Produsen
Kabar kepastian insentif ini disambut antusias oleh para pelaku industri kendaraan listrik. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi dorongan besar bagi pasar motor listrik yang belakangan stagnan.
“Saya juga mendengar kabarnya. Kami sangat senang dan berharap ini benar-benar terealisasi,” ujar Budi.
Sementara itu, produsen motor listrik lokal, Maka Motors, menyatakan kesiapan mereka mendukung program subsidi ini. CTO & Co-Founder Maka Motors, Arief Fadillah, memastikan bahwa seluruh model motor listrik mereka telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk TKDN, saat ini semua produk kami sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bisa mendapatkan insentif jika program tersebut berjalan,” tuturnya.