Info

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Palsu Berdasarkan Analisis Digital

×

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Palsu Berdasarkan Analisis Digital

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo memiliki kemungkinan besar palsu, bahkan mencapai 99,9 persen. Kesimpulan ini ia peroleh setelah menganalisis dua dokumen ijazah Jokowi yang ia dapatkan dalam bentuk digital.

“Kenapa saya berani mengatakan 99,9 persen palsu? Nanti akan ada penjelasan historisnya,” ujar Roy dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025).

Roy membandingkan dua ijazah tersebut. Ijazah pertama yang berwarna diunggah oleh Politikus PSI, Dian Sandi, dan diklaim sebagai dokumen asli. Sedangkan ijazah kedua adalah fotokopi yang ditunjukkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa analisis dengan metode error level analysis (ELA) menunjukkan hasil yang berbeda antara ijazah Jokowi dan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. Sebagai pembanding, Roy juga menganalisis ijazah miliknya sendiri yang diterbitkan UGM.

“Kalau ELA itu full, tulisan-tulisan dan logo masih tetap terlihat. Teman-teman bisa lihat, tulisan dan logonya masih ada,” kata Roy sambil menunjukkan hasil analisis dokumennya.

Namun, ia menegaskan bahwa hasil ELA pada ijazah Jokowi menunjukkan kerusakan. “Ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya hilang, pas fotonya juga hilang,” ujarnya.

Roy juga menggunakan teknologi Face Recognition untuk memeriksa foto di ijazah Jokowi dengan foto terkini Presiden. Hasilnya, kedua foto tersebut dinyatakan tidak cocok.

“Foto di ijazah dan foto beliau sekarang tidak match, tidak sama,” ungkap Roy.

Selain dua analisis tersebut, Roy dan tim ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan masih memiliki beberapa hasil analisis lain. Salah satunya dengan membandingkan tiga ijazah lain dari UGM yang diperoleh secara digital maupun langsung dari kampus.

TPUA juga menyoroti nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi. Dalam ijazah Jokowi yang diterbitkan November 1985, tercantum gelar Profesor di depan nama Achmad Sumitro. Namun, menurut Roy, gelar Profesor tersebut baru dikukuhkan pada Maret 1986.

Selain Roy, sejumlah tokoh lain turut hadir dalam konferensi pers tersebut, seperti Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan anggota TPUA lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan gelar perkara khusus pada minggu lalu. Namun, TPUA meminta penjadwalan ulang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan atas permintaan TPUA yang ingin memastikan kehadiran pihak-pihak tertentu dalam gelar perkara.

“Pada 2 Juli 2025, TPUA mengajukan permohonan agar nama-nama yang mereka ajukan dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dan meminta penjadwalan ulang,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Polri pun merespons dengan menjadwal ulang gelar perkara dari 30 Juni menjadi 9 Juli 2025, agar pihak-pihak yang diminta TPUA bisa hadir. Pihak-pihak tersebut antara lain Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

Sebelumnya, TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk mengadakan gelar perkara khusus atas laporan masyarakat terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi. TPUA menilai proses penyelidikan sebelumnya yang menyatakan ijazah tersebut asli cacat hukum.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara sebelumnya yang dilakukan Bareskrim itu cacat hukum,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, di Lobi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).