INFO24.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan penting terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden pada Kamis, 10 Oktober 2024 siang. Putusan ini akan disampaikan secara elektronik melalui e-court, dan menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan oleh PDI-P terhadap KPU terkait pencalonan Gibran akan dikabulkan atau ditolak.
Gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dilayangkan oleh PDI-P atas dasar dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU. Partai ini menilai bahwa KPU telah meloloskan Gibran secara tidak sah sebagai cawapres, setelah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB, melalui platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hal ini dimaksudkan agar transparansi tetap terjaga, meskipun pihak luar tidak dapat menghadiri sidang secara langsung. “Untuk putusan e-court, nanti berlangsung di ruang majelis hakim, dan bisa langsung dilihat di SIPP,” kata Febriana.
Dalam gugatannya, PDI-P mempertanyakan keabsahan PKPU yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Perundang-Undangan, karena tidak dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI. Meski demikian, gugatan ini tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024 secara langsung. Namun, anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden jika gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN.
“Jika PTUN mengabulkan gugatan ini, Gibran bisa batal dilantik. Ini adalah permasalahan serius yang menyangkut keabsahan pencalonannya,” ujar Gayus. Dia menambahkan bahwa jika putusan MK terbukti cacat hukum, maka hasil pemilu bisa menjadi non-executable, atau tidak dapat dieksekusi.
“Risikonya, pemilu memang diputuskan menang, tapi itu tidak bisa dieksekusi karena ada cacat hukum,” tambahnya.
Gayus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Kehakiman menegaskan bahwa putusan hakim tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum dalam prosesnya. Dalam konteks ini, jika keputusan PTUN Jakarta menyebut KPU melakukan kesalahan prosedural, maka posisi Gibran sebagai cawapres akan terguncang, meskipun Prabowo Subianto tetap tidak terpengaruh.
“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” katanya.
Namun, Gayus juga menekankan bahwa MPR-lah yang akan memutuskan apakah seseorang yang terindikasi cacat hukum tetap bisa dilantik atau tidak. Keputusan ini, menurutnya, bukanlah keputusan personal, melainkan keputusan lembaga MPR secara keseluruhan.
“Bukan personal, tapi lembaga. Rakyat bermusyawarah di sana untuk menentukan apakah seseorang yang memiliki cacat hukum tetap bisa diangkat,” ujarnya.
Dalam pandangan PDI-P, menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta bukanlah satu-satunya ukuran kesuksesan. Gayus menekankan bahwa jika PTUN memutuskan bahwa KPU memang melakukan kesalahan terhadap proses legislatif, maka pihaknya sudah merasa menang.
“Bagi kami, ini sudah menjadi kemenangan, terlepas dari putusan akhir yang keluar nanti,” tuturnya, menutup pernyataannya dengan penuh keyakinan.