INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi 3 kilogram tetap dapat dijual oleh para pengecer.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melarang penjualan eceran elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer agar dapat beroperasi seperti biasa.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini, pengecer-pengecer dapat kembali berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejak awal Februari 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa elpiji bersubsidi 3 kg tidak lagi boleh dijual di pengecer. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli elpiji tersebut di pangkalan resmi milik Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Dasco menambahkan bahwa para pengecer elpiji 3 kg diharuskan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar dapat menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Namun, Presiden Prabowo menginginkan agar pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan masih berlangsung.
Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Presiden juga meminta Kementerian ESDM untuk memastikan harga elpiji 3 kg tetap stabil.
“Selanjutnya, proses administrasi dan lainnya harus dipercepat agar pengecer yang menjadi agen sub-pangkalan dapat menjual elpiji ke masyarakat dengan harga yang terjangkau,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengubah status pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengontrol distribusi elpiji di masyarakat.
“Agar dapat dikontrol dengan baik, kita naikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan. Persyaratannya pun tidak sulit,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Bahlil, perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan solusi tengah antara penolakan dari beberapa pihak dan upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi elpiji.
“Dengan cara ini, semua pihak merasa nyaman. Pengecer tetap bisa beroperasi, sementara pemerintah dan Pertamina dapat mengontrol distribusi elpiji 3 kg,” jelas Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin, 3 Februari 2025.
“Bagi pengecer yang memenuhi syarat, kami akan memberikan izin sementara dan menaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan tanpa biaya,” tambahnya.