Info

Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Rekening Dormant

×

Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ivan terlihat tiba di kompleks Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat ditanya oleh wartawan mengenai agenda pertemuan, ia mengaku belum mengetahui maksud pemanggilan tersebut.
“Iya, iya, nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ucap Ivan singkat kepada awak media.

Tak berselang lama, Perry Warjiyo juga tiba di lokasi. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada para jurnalis.

Pertemuan ini berlangsung di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

PPATK sebelumnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan terakhir. Langkah ini, menurut PPATK, merupakan upaya preventif untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan temuan lembaga tersebut, sejumlah rekening dormant diketahui digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, seperti praktik jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Ivan menegaskan bahwa saldo nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegasnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah masih dapat membuka kembali rekeningnya atau memilih untuk menutupnya secara permanen dengan datang langsung ke bank.

Kebijakan ini dijalankan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Langkah ini bertujuan melindungi hak nasabah atas rekeningnya, karena saat ini marak sekali praktik jual beli rekening tidak aktif yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik rekening,” ungkap Ivan.