Info

Prabowo Masukkan BPN ke RKP 2025, Begini Kata Ekonom

×

Prabowo Masukkan BPN ke RKP 2025, Begini Kata Ekonom

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Rencana pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) disebut sebagai salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan, menilai wacana ini bukan hal baru. Menurutnya, gagasan pembentukan BPN sudah terlihat sejak Prabowo masih berstatus calon presiden.

“Keinginan Prabowo membentuk BPN sebagai single revenue agency sudah terlihat sejak ia menjadi capres,” kata Ariawan Rabu (17/9).

Meski begitu, Ariawan menegaskan pembentukan BPN bukan jaminan otomatis penerimaan negara bakal melonjak. Efektivitas lembaga baru ini sangat bergantung pada desain kelembagaan, mandat hukum, SDM, hingga fase transisi.

“Artinya, pembentukan badan baru ini bukan kepastian. Banyak PR besar yang mesti dikerjakan,” jelasnya.

Jika berjalan mulus, BPN bakal jadi lembaga yang fokus pada penerimaan negara, baik pajak maupun nonpajak. Dampaknya, KPI hingga budaya organisasi bisa diarahkan khusus untuk optimalisasi penerimaan dan kepatuhan.

Ariawan menyebut, BPN juga berpotensi mempermudah sinkronisasi antara pajak dan cukai, integrasi data, hingga memperkuat intelijen penerimaan.

Namun, tantangan yang harus dihadapi tidak kecil. Mulai dari desain kebijakan dan hukum, reorganisasi besar dengan memindahkan DJP dan Bea Cukai dari Kemenkeu, risiko layanan pajak terganggu, hingga biaya transisi yang besar. Belum lagi faktor politik dan potensi penyalahgunaan kewenangan jika pengawasan lemah.

“Terlepas dari tantangan itu, pembentukan BPN bisa jadi momentum percepatan reformasi perpajakan asal mandatnya kuat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Prabowo telah memasukkan pembentukan BPN ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Padahal, dalam RKP yang diteken Presiden Joko Widodo sebelumnya, rencana itu belum tercantum, hanya sebatas program optimalisasi penerimaan negara. Kini, perubahannya jelas: “Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%.”