INFO24.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa sebagian rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya dibekukan kini telah dibuka kembali.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa proses pembukaan kembali dilakukan secara bertahap dan telah mencakup hampir separuh dari total puluhan juta rekening yang sempat dihentikan sementara.
“Kami bergerak cepat. Hampir setengah dari rekening yang diblokir sudah dibuka kembali. Proses ini akan terus berlangsung, karena laporan masih terus masuk dan jumlah rekeningnya memang sangat besar,” ujar Natsir pada Rabu, 30 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dana milik nasabah dalam rekening dormant yang sempat diblokir tetap aman.
“Tidak perlu khawatir. Dana dalam rekening tetap terjamin sepenuhnya, tidak ada yang hilang,” katanya.
Natsir menambahkan, sesuai ketentuan, nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam jangka waktu 20 hari sejak pemblokiran dilakukan.
“Secara aturan, pemblokiran bersifat sementara selama maksimal 20 hari kerja, yakni 5 hari ditambah 15 hari. Namun, dalam praktiknya, rekening bisa dibuka kembali di hari yang sama apabila syarat-syaratnya terpenuhi,” jelasnya.
Hingga Mei 2025, PPATK telah menghentikan sementara 31 juta rekening tidak aktif dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia.
Sebagian besar rekening tersebut telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140.000 rekening tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan dana yang tersimpan mencapai Rp428,61 miliar.
PPATK juga mencatat sekitar 10 juta rekening bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan total dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga termasuk dalam kategori dormant, dengan dana sekitar Rp500 miliar.
Menurut Natsir, dana yang mengendap di rekening tidak aktif rentan disalahgunakan dalam berbagai bentuk kejahatan. Selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening-rekening seperti ini sering dipakai untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga penampungan hasil judi online.
Karena itu, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.