Info

Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Mutu

×

Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Mutu

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras dalam pengungkapan kasus beras oplosan yang dikemas dengan klaim tidak sesuai standar mutu. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi terkait produksi dan distribusi beras yang diduga tidak sesuai label kemasan.

“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • Beras kemasan premium 5 kg sebanyak 39.036 pieces
  • Beras kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pieces

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Kasus beras oplosan ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan berbagai tindakan hukum, seperti penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi.

Adapun lokasi yang telah digeledah antara lain:

  • Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat
  • Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten
  • Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur

Dalam penyelidikan sementara, Polri mencurigai lima merek beras yang diduga tidak sesuai mutu seperti tertera pada label kemasan. Merek-merek tersebut antara lain:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Penyidik saat ini masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan apakah kandungan dan mutu beras sesuai dengan klaim pada kemasan.

Potensi Jerat Hukum: Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang

Polri menyatakan bahwa para pelaku berpotensi dijerat dengan dua jenis tindak pidana:

  1. Tindak pidana perlindungan konsumen, merujuk pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

  2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU), merujuk pada Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

“Pasal yang kita persangkakan yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan, serta dugaan pencucian uang,” jelas Brigjen Helfi.

Polri akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.