Info

Polemik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Mantan Menteri Hadi Tjahjanto Klarifikasi

×

Polemik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Mantan Menteri Hadi Tjahjanto Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hadi mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang keberadaan sertifikat tersebut pada tahun 2023, setelah isu pagar laut menjadi sorotan publik.

“Saya baru mengetahui informasi ini dan mengikuti perkembangannya melalui pemberitaan di media,” kata Hadi saat dihubungi, Selasa 21 Januari 2025.

Meski demikian, Hadi tidak memberikan banyak tanggapan terkait polemik pagar laut maupun penerbitan sertifikat atas aset tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut.

“Saya rasa kita perlu menghormati upaya Kementerian ATR/BPN yang saat ini tengah berusaha memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Hadi juga menyebut bahwa pihak kementerian sedang menelusuri prosedur penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Salah satu langkah yang saya ketahui adalah melakukan penelitian di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan apakah prosedur penerbitan hak telah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tambahnya.

Temuan Awal dan Penelusuran Pagar Laut

Kasus pagar laut ini pertama kali mencuat dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar tersebut menarik perhatian karena tidak memiliki izin resmi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut memiliki 263 sertifikat tanah, yang terdiri dari 246 bidang SHGB dan 17 bidang SHM, yang diterbitkan pada tahun 2023 saat Hadi Tjahjanto menjabat.

Berdasarkan data, SHGB tersebut tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan 9 bidang atas nama perorangan. Sementara itu, 17 bidang SHM juga ditemukan di kawasan tersebut.

Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi lokasi tanah. Pemeriksaan ini meliputi analisis apakah sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan peta garis pantai dari tahun 1982 hingga 2024.

“Peninjauan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi bidang tanah yang tercantum dalam SHGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai. Saya berharap hasilnya dapat segera diperoleh, karena ini bukan masalah yang terlalu sulit untuk diperiksa,” tegas Nusron pada Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya penelusuran ini, pemerintah berupaya menjawab polemik terkait keabsahan sertifikat di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang.