INFO24.ID – Polemik mengenai kepemilikan nama dan pendirian band KOTAK tengah menjadi sorotan di media sosial. Perbincangan ini memuncak setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025, menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Putusan dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh tiga pihak berinisial PT, PA, dan JA terhadap gitaris KOTAK, Cella, terkait klaim atas nama band dan pendiriannya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 November 2024, namun setelah proses persidangan, pada 13 Maret 2025 Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan tidak bisa dilanjutkan karena berada di luar yurisdiksi mereka. Upaya banding para penggugat pun kandas setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat keputusan sebelumnya.
πΉ KOTAK Tegaskan Kepemilikan Nama
Dengan putusan ini, formasi KOTAK yang beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua menegaskan bahwa nama KOTAK secara sah adalah milik mereka.
βSaya tidak tiba-tiba memakai nama ini. Saya ikut membentuk, membesarkan, dan merawatnya. KOTAK bukan sekadar bandβini adalah tempat kami menuangkan semangat dan idealisme,” ujar Cella pada Kamis (15/5).
Tantri, sang vokalis, juga menanggapi hasil ini dengan pesan mendalam.
βBanyak opini muncul selama proses ini. Tapi kami percaya, kebenaran, waktu, dan musik adalah teman seperjalanan. Tidak semua pertikaian harus dijawab dengan teriakan. Terkadang diam dan tetap pada jalur benar bisa lebih lantang,β katanya.
Sementara Chua, bassis KOTAK, menyampaikan terima kasih kepada para penggemar setia mereka, yang disebut Kerabat Kotak.
βKami berterima kasih kepada semua Kerabat yang tetap bersama kami. Kami akan terus bernyanyi dan berkarya untuk kalian semua,β tegasnya.
πΉ Pelajaran Penting untuk Industri Musik
Sengketa hukum ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di dunia musik. Kasus ini menunjukkan perlunya legalitas sejak awal pembentukan grup musik, termasuk pencatatan hak atas nama dan peran setiap anggota.
Beberapa poin penting yang bisa dipetik dari kasus ini antara lain:
- Pentingnya pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Risiko reputasi bagi brand band ketika terjadi konflik hukum.
- Urgensi penyusunan kontrak profesional dalam setiap kerja sama di industri hiburan.
πΉ Momentum Edukasi Bagi Musisi Muda
Bagi personel KOTAK, konflik ini tidak hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi momen edukatif untuk generasi musisi berikutnya agar lebih peka terhadap aspek hukum dan profesionalisme.
“Kemenangan ini bukan hanya tentang legalitas. Ini adalah pengingat bahwa industri kreatif harus berdiri di atas landasan keadilan, penghormatan, dan struktur profesional yang jelas,” tutup mereka.
βKOTAK adalah kami. Dan kami akan terus bernyanyi.β