INFO24.ID – Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven kini resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong melalui sidang e-court, pada Rabu (16/4/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil yang diajukan pihak penggugat.
“Majelis hakim dalam proses persidangan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dapat dibuktikan, sehingga gugatannya diterima,” jelas Suryana saat ditemui di kantornya.
Salah satu hal penting yang terungkap dalam persidangan adalah soal adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga mereka. Majelis hakim menyatakan tuduhan Baim Wong soal perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven terbukti secara hukum.
“Majelis hakim menetapkan bahwa pihak termohon terbukti melakukan pelanggaran kesetiaan dalam rumah tangga, tidak menjaga kehormatan sebagai seorang istri, dan melakukan pengkhianatan terhadap hubungan suci suami-istri,” ungkap Suryana.
Terkait hak asuh kedua anak mereka, majelis hakim memutuskan agar pengasuhan dilakukan bersama oleh kedua belah pihak, dengan ketentuan jadwal pertemuan setiap dua minggu sekali.
“Jadi, untuk pengasuhan anak, majelis hakim menetapkan kedua anak diasuh bersama,” tambahnya.
Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada 7 Oktober 2024 lalu, dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, Baim tidak hanya meminta cerai, tetapi juga mengajukan permohonan soal hak asuh anak.