Info

Pemprov Jabar Lawan Balik! Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung ke Jalur Banding

×

Pemprov Jabar Lawan Balik! Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung ke Jalur Banding

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas keputusan sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Langkah ini diambil sebagai bentuk keyakinan bahwa tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan tersebut merupakan aset resmi milik negara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mundur dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama di bidang pendidikan.

“Kami percaya bahwa aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok, apalagi jika berkaitan dengan pendidikan,” ujar Dedi saat menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, di Ruang Paripurna DPRD Cirebon, Senin (21/4/2025).

Dedi juga menyebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan sudah lama digunakan untuk kepentingan pendidikan dan memiliki peranan penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat.

Oleh sebab itu, Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum demi menjaga hak publik dan kepentingan pendidikan dari ancaman segelintir pihak.

Sengketa ini mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sebuah yayasan pendidikan swasta yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, bangunan bersejarah yang kini ditempati SMAN 1 Bandung sudah puluhan tahun menjadi fasilitas pendidikan negeri. Gedung ini menjadi saksi perjalanan panjang dunia pendidikan di Jawa Barat.

Selama bertahun-tahun, kegiatan belajar-mengajar di sekolah ini berjalan lancar tanpa hambatan. Ribuan alumni telah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut dan berkontribusi di berbagai bidang.

Namun, situasi berubah ketika PLK mengajukan gugatan dengan dasar dokumen kepemilikan yang diklaim berasal dari masa kolonial Belanda.

Perkara ini pun berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Putusan tingkat kasasi akhirnya memenangkan PLK dan menetapkan yayasan tersebut sebagai pemilik sah lahan dan gedung SMAN 1 Bandung.

Keputusan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, guru, siswa, hingga alumni. Banyak pihak menolak wacana pengosongan sekolah, baik melalui media sosial maupun aksi damai di lingkungan sekolah.

Bagi masyarakat, sengketa ini bukan sekadar soal legalitas lahan, tetapi juga menyangkut nilai sejarah dan keberlanjutan pendidikan negeri di tanah Jawa Barat.