INFO24.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, dalam sambutannya mewakili Bupati pada kegiatan strategis lintas sektor yang digelar di Aula Pendopo Lama, Kamis 19 Juni 2025.
Menurut Zen, KTR bukan sekadar regulasi teknis, tetapi merupakan cerminan dari tanggung jawab moral dan politik daerah dalam melindungi warganya dari dampak rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Rokok bukan hanya penyebab utama berbagai penyakit kronis, tetapi juga ancaman nyata bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Sebagai daerah religius dan berbudaya, kita punya kewajiban besar melindungi generasi kita,” ujar Zen.
Baca juga: Bupati Minta Perda KTR Segera Disahkan Saat Pimpin Aksi #TeuHayangRokok di Gunung Galunggung
Zen juga menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan serta mengawasi pelaksanaan KTR sebagai bagian dari ketahanan kesehatan nasional.
“Kita tidak bisa bekerja sektoral. Butuh kolaborasi seluruh unsur, mulai dari legislatif, tokoh agama, dunia usaha, pendidikan, hingga masyarakat sipil,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan. Sekda meminta seluruh perangkat daerah untuk menjadikan KTR sebagai prioritas dalam tata kelola wilayah masing-masing.