INFO4.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan memulai penerapan sistem Payment ID secara bertahap mulai tahun 2026. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya reformasi infrastruktur sistem pembayaran nasional dalam mendukung transformasi ekonomi digital.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan bahwa sistem Payment ID akan menggunakan identitas alfanumerik yang dihasilkan dari hash Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Identifikasi ini dirancang untuk mewakili individu maupun entitas dalam berbagai transaksi keuangan digital.
“Payment ID merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur data sistem pembayaran, yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2026,” kata Dudi dalam keterangan kepada media, Senin (28/7/2025).
Menurut BI, langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat integritas sistem pembayaran, tetapi juga mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, kehadiran Payment ID diproyeksikan menjadi alat strategis pemerintah dan industri dalam meningkatkan transparansi serta pengawasan terhadap aktivitas transaksi.
Tahap awal pelaksanaan akan dimulai melalui skema eksperimentasi terbatas, khususnya untuk pengujian model bisnis, skema pembentukan ID, serta validitas penggunaan di lapangan.
“Eksperimentasi dilakukan terbatas, salah satunya untuk menyalurkan bantuan sosial secara digital, mendukung program digitalisasi bansos yang sedang dijalankan pemerintah,” ujar Dudi.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa dalam setiap tahapan pengembangan dan implementasi Payment ID, perlindungan data pribadi akan menjadi prioritas utama. Proses pembentukan dan penggunaan identitas digital tersebut akan mengacu pada ketentuan perlindungan data sesuai undang-undang yang berlaku.
Dengan sistem baru ini, BI berharap dapat menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi ekosistem ekonomi digital nasional, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan efisiensi bagi para pelaku transaksi di Indonesia.