INFO24.ID – Fenomena Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru. Patung yang viral dan menyedot ribuan pengunjung itu akan dipatenkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Langkah tersebut menyusul kunjungan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke lokasi, Rabu (7/1/2026). Pematenan dilakukan untuk melindungi hak pencipta sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengatakan pencatatan hak cipta penting karena patung Macan Putih memiliki nilai budaya dan ekonomi bagi desa.
“Langkah ini untuk melindungi aset desa yang bernilai budaya sekaligus ekonomi. Kami senang mendapat pendampingan,” ujar Safi’i, Jumat (9/1/2026).
Selain mengurus legalitas, pemerintah desa juga memperketat pengamanan di sekitar patung. Pagar pembatas akan dipasang menyusul tingginya jumlah pengunjung.
Viralnya patung Macan Putih turut menggerakkan ekonomi warga. Pemerintah desa kini rutin menggelar car free day (CFD) setiap Minggu di sekitar lokasi untuk memberi ruang bagi pedagang UMKM.
Salah satu pedagang, Sunar Murdianingrum, mengaku penjualan kaos bertema Macan Putih melonjak tajam.
“Per hari bisa terjual lebih dari 50 kaos, bahkan kadang 100 potong habis,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan patung Macan Putih dapat terus membawa berkah dan menghidupkan UMKM Desa Balongjeruk.











