INFO24.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 7 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nusron tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan disambut langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak.
Sesampainya di lokasi, Nusron bertemu dengan seorang warga yang rumahnya terdampak penggusuran. Warga tersebut menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dan berbincang serius dengan Nusron mengenai penolakan terhadap eksekusi lahan.
Cluster Setia Mekar Residence 2, yang memiliki luas tanah 3.100 meter persegi, diketahui dimiliki oleh Abdul Bari berdasarkan SHM bernomor 705.
Kasus ini mendapat perhatian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan pada 30 Januari 2025. Dampaknya, sejumlah penghuni rumah dan pemilik ruko terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka meskipun memiliki sertifikat kepemilikan.
Eksekusi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Putusan ini muncul setelah gugatan diajukan oleh Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 1976 dengan Djuju Saribanon Dolly.
Dalam perjalanan sejarah kepemilikan tanah, SHM 325 dengan luas 3,6 hektare mengalami beberapa kali perpindahan tangan. Mulanya, lahan dimiliki oleh Djuju, lalu dijual kepada Abdul Hamid. Selanjutnya, tanah berpindah ke Kayat, lalu ke Toenggoel Paraon Siagian. Setiap pergantian kepemilikan disertai dengan perubahan nama pemilik, kecuali pada tahap kepemilikan Abdul Hamid.
Toenggoel kemudian memecah SHM 325 menjadi empat bagian dengan nomor SHM 704, 705, 706, dan 707.
Persoalan hukum muncul ketika Mimi Jamilah mengajukan gugatan terhadap para pemilik tanah. Berdasarkan gugatan tersebut, ditemukan bahwa transaksi antara Djuju dan Abdul Hamid memiliki kendala, di mana Djuju secara sepihak membatalkan jual beli karena Abdul Hamid tidak melunasi pembayaran penuh. Gugatan Mimi berlandaskan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.
Pada tahun 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 kepada Abdul Bari, sementara Mimi telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan sejak 2018. Setelah transaksi ini, nama pemilik SHM 705 berubah dari Toenggoel menjadi Abdul Bari, yang kemudian mendirikan Cluster Setia Mekar Residence 2 di atasnya.
Selain cluster tersebut, tiga bidang tanah lainnya—SHM 704, 706, dan 707—juga turut dieksekusi dalam proses ini.