INFO24.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan stok dan harga sembilan bahan pokok menjelang Ramadan.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita, di mana produk yang seharusnya memiliki volume 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Tidak hanya itu, harga jual MinyaKita juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, tetapi justru dijual seharga Rp 18.000 di pasaran.
“Kami turun langsung untuk memastikan pasokan dan kualitas bahan pangan, terutama minyak goreng bagi masyarakat. Namun, justru kami menemukan pelanggaran, di mana MinyaKita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/3/2025).
Produsen MinyaKita yang Terindikasi Melakukan Kecurangan
Produk MinyaKita yang ditemukan dalam sidak tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, yakni:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Menanggapi temuan tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti ini, maka harus segera ditindak secara hukum dan ditutup. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang tidak jujur,” tegasnya.
Satgas Pangan dan Bareskrim Polri Diminta Bertindak Tegas
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak akan segan-segan menutup dan mencabut izin usaha perusahaan yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan bahwa kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah guna memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mentan Amran juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik kecurangan dalam distribusi bahan pokok dapat diminimalkan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang sesuai dengan regulasi pemerintah.