INFO24.ID – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam tidak termasuk dalam investasi yang berkaitan langsung dengan produk inti mereka, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 dengan jelas menyatakan bahwa sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk investasi yang memiliki hubungan langsung dengan HKT,” ungkap Agus Gumiwang melalui pernyataan tertulis yang dirilis oleh situs resmi Kementerian Perindustrian pada Jumat (10/1/2025).
Diketahui, Apple telah berkomitmen untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun. Pabrik ini direncanakan selesai pada awal 2026.
“AirTag adalah aksesoris HKT, bukan komponen esensial. Oleh karena itu, tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan TKDN iPhone atau produk HKT lainnya milik Apple,” tambahnya.
Agus juga menekankan bahwa jika Apple ingin memasarkan iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mematuhi salah satu dari tiga skema yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yaitu pembangunan pabrik, inovasi, atau pengembangan aplikasi.
Apple sebelumnya memilih skema inovasi dalam proposal investasi untuk periode 2020–2023, dan mereka kembali mengajukan proposal serupa untuk periode 2023–2026. Namun, nilai yang diajukan dalam skema inovasi ini masih di bawah ekspektasi teknokratis Kementerian Perindustrian.
Dalam negosiasi, Kemenperin telah memberikan counter proposal dengan nilai investasi yang dihitung berdasarkan berbagai kriteria, termasuk perbandingan dengan investasi Apple di negara lain, dampak terhadap ekosistem industri, penciptaan lapangan kerja, hingga nilai penjualan produk Apple di Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada 2023–2024.
Agus juga menegaskan, Apple memiliki kewajiban melunasi utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS, dan dokumen pelunasannya akan dinilai oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kemenperin.
Ia juga menyebut bahwa implementasi skema inovasi yang dipilih Apple selama ini belum maksimal, terutama dalam pengembangan kegiatan riset dan inovasi (R&D) di bidang teknologi informasi. Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru menjalankan pelatihan dan pendidikan, namun belum optimal dalam hal penelitian.
Melalui counter proposal, Kemenperin mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas R&D di Indonesia. Selain itu, nilai investasi harus dihitung berdasarkan belanja modal tetap (capex) murni, seperti tanah, bangunan, dan teknologi, tanpa memasukkan variabel biaya seperti bahan baku atau proyeksi nilai ekspor.
“Kemenperin tidak membatasi waktu negosiasi, namun yang menjadi prioritas adalah pencapaian kesepakatan terhadap substansi yang dirundingkan,” tutup Agus Gumiwang.