INFO24.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, memutuskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Peraturan yang diterbitkan pada masa jabatan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Prof. Satryo menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Namun, setelah restrukturisasi kementerian yang mengalihkan pendidikan tinggi ke bawah Kemendikti Saintek, Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tersebut.
Menurut Prof. Satryo, aturan ini dapat menimbulkan beban anggaran bagi Kemendikti Saintek.
“Permen (Nomor) 44 awalnya dibuat untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen. Setelah saya tinjau, ternyata aturan ini baru diterbitkan sekarang, sehingga menambah beban anggaran kami,” jelas Prof. Satryo dalam siaran pers Ruang Jernih Kompas.com, Rabu 25 Desember 2024.
Untuk itu, ia melakukan evaluasi mendalam, termasuk menghitung kemampuan keuangan negara dalam membayar tunjangan tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar tunjangan kinerja dosen secara penuh.
“Kami sudah meminta tambahan dana kepada Kementerian Keuangan. Jika memungkinkan, tunjangan akan kami bayarkan, meskipun hanya sebagian atau selisih yang ada,” tambahnya.
Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 ditandatangani oleh Nadiem Makarim dan diundangkan pada 18 September 2024. Regulasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen secara lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan dokumen resmi, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tunjangan dan penghasilan dosen. Selain itu, peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Pemerintah menilai bahwa beberapa aturan sebelumnya sudah tidak sesuai, sehingga diperlukan perbaikan untuk memastikan kesejahteraan dosen dan pengelolaan profesi yang lebih baik di masa depan.
Keputusan Mendikti Saintek untuk mengevaluasi peraturan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kebijakan baru dan kemampuan anggaran negara. Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang adil agar peraturan ini dapat diterapkan tanpa memberatkan anggaran kementerian yang baru dibentuk.