INFO24.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa hak guru, termasuk gaji, tunjangan, dan gaji ke-13, tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, penyesuaian anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah dilakukan berdasarkan kebijakan terbaru.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pemangkasan anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp 8,03 triliun kini dikurangi menjadi Rp 7,27 triliun.
“Kami menerima surat dari Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2025 yang menyampaikan bahwa efisiensi anggaran Kemendikdasmen mencapai Rp 8,03 triliun, sehingga total anggaran kementerian ini turun dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” ujar Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu 12 Februari 2025.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya, pihaknya mendapat informasi tambahan mengenai peningkatan alokasi anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, angka efisiensi yang semula Rp 8,03 triliun berkurang menjadi Rp 7,27 triliun.
“Dengan revisi ini, total anggaran Kemendikdasmen setelah efisiensi bertambah menjadi Rp 26,27 triliun,” jelasnya.
Mu’ti juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tetap mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kesejahteraan ASN tidak boleh terganggu, sehingga pembayaran gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 tetap harus berjalan sesuai jadwal. Tidak diperbolehkan adanya kekurangan anggaran dalam pos pembayaran hak pegawai. Selain itu, anggaran untuk belanja bantuan sosial tidak boleh digunakan sebagai bagian dari efisiensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa tunjangan untuk guru non-ASN tetap dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp 11,5 triliun.
Selain itu, tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan tetap akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Di samping itu, anggaran beasiswa juga tetap tersedia dengan total Rp 278 miliar, termasuk beasiswa afirmasi bagi daerah tertinggal.
“Pendidikan profesi guru (PPG) tetap berlanjut bagi ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi, sejalan dengan arahan Presiden,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah belum dapat membiayai seluruh 806.000 peserta, setidaknya 400.000 guru masih dapat mengikuti program PPG pada tahun 2025.