Info

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp189 Triliun di Impor Emas

×

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp189 Triliun di Impor Emas

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang diduga terkait impor emas 3,5 ton melalui jalur Bea Cukai.

Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Selasa (7/10/2025), Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian data antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga mengindikasikan adanya dugaan permainan aparat dalam proses impor emas tersebut.

Mahfud menyebut, kasus ini sudah berlarut-larut tanpa kejelasan meski Satgas TPPU yang dipimpinnya sejak 2023 telah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak.
“Ini bukan kasus baru. Semua dokumen dan analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka ke publik. Kalau tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,” ujarnya.

Modus dan Temuan Satgas

Dari hasil penelusuran Satgas TPPU pada 2023, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas batangan 3,5 ton. Modus utamanya berupa pemalsuan data kepabeanan agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga terbebas dari bea masuk dan pajak.

Pelaku diduga berasal dari kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan afiliasi di luar negeri.
Satgas juga menemukan selisih signifikan antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, termasuk pergerakan dana lintas rekening perusahaan-perusahaan afiliasi dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah tanpa transaksi riil yang jelas.

Namun hingga kini, belum ada langkah hukum terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit menyeluruh dari Kementerian Keuangan terhadap kasus tersebut.

Potensi Kerugian Negara

Mahfud memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih besar dibanding sejumlah skandal besar yang pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, praktik manipulasi yang terjadi bersifat sistemik dan melibatkan institusi keuangan negara.

“Kalau ini dibiarkan, artinya ada pembiaran terhadap kejahatan yang merusak sistem fiskal nasional,” tegas Mahfud.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
  • UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • PMK Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Emas dan Logam Mulia.

Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, dan aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.

Tantangan Mahfud untuk Menkeu

Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya untuk menuntaskan penyelidikan, membuka hasil audit ke publik, dan menindak pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini, kata dia, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum.

“Kalau Kemenkeu berani menindaklanjuti, ini bisa jadi tonggak reformasi tata kelola keuangan negara,” tutup Mahfud.