INFO24.ID – Setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kuasa hukum dari sembilan perusahaan swasta yang terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan klien mereka.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum salah satu terdakwa, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
“Hari ini kami, kuasa hukum dari sembilan importir swasta, akan mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung agar dakwaan terhadap klien-klien kami dicabut dari persidangan Tipikor,” kata Hotman.
Ia menegaskan bahwa seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, seluruh proses hukum terkait kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong seharusnya dihentikan, termasuk untuk pihak-pihak lain yang hanya sebagai pelaksana.
“Dalam Keppres itu jelas disebutkan semua proses hukum dihentikan. Nah, kasus impor gula ini adalah bagian dari proses itu. Kalau pemberi tugasnya sudah dibebaskan, apalagi yang hanya menjalankan,” ujar Hotman.
Hotman juga mendesak majelis hakim agar mencoret perkara ini dari daftar perkara aktif karena induk kasusnya sudah dihentikan melalui abolisi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam surat dakwaan disebutkan Tom Lembong, saat menjabat Menteri Perdagangan, menugaskan para importir swasta untuk menjalankan program impor gula. Maka dari itu, Hotman menilai tidak adil jika korporasi yang hanya menjalankan perintah justru tetap diproses hukum.
“Logikanya, kalau yang memberi perintah sudah tidak lagi dihukum, masa yang diperintah tetap disidangkan? Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Hotman, yang juga mewakili Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, menilai langkah pencabutan dakwaan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden.
“Kejaksaan harus mendukung program Presiden Prabowo. Ini penting demi menjaga wibawa Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan abolisi dari Presiden untuk Tom Lembong. Surat Presiden bernomor R43/Pres/072025 dikirim ke DPR dan disetujui dalam waktu singkat.
“DPR telah menyetujui permintaan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.