Info

KPK Telusuri Kendaraan Mewah Ridwan Kamil, Diduga Disamarkan Atas Nama Pegawai

×

KPK Telusuri Kendaraan Mewah Ridwan Kamil, Diduga Disamarkan Atas Nama Pegawai

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mencatatkan sejumlah kendaraan mewah miliknya atas nama pegawai pribadi guna menghindari pelacakan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan yang disita dalam proses penyidikan diduga atas nama staf pribadi Ridwan Kamil.

“Kalau tidak salah, kendaraan itu atas nama ajudan atau pegawainya. Beberapa memang dicatatkan atas nama mereka,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Asep menegaskan, pihaknya masih mendalami fakta-fakta seputar kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

“Kami sering ditanya, kenapa Ridwan Kamil belum diperiksa? Kami sedang fokus mendalami data kepemilikan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan, di antaranya sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz.

Meski telah dilakukan penggeledahan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Bank BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memfokuskan upaya penyidikan pada pemeriksaan sejumlah saksi serta penelaahan dokumen dan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mendalami dokumen-dokumen yang ada. Pemanggilan Ridwan Kamil tinggal menunggu waktu yang tepat,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar dalam kasus ini.