Info

Korupsi BBM Harus Berdampak pada Pemulihan Rakyat, Bukan Sekadar Pemasukan Negara

×

Korupsi BBM Harus Berdampak pada Pemulihan Rakyat, Bukan Sekadar Pemasukan Negara

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menyoroti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.

Menurut Saleh, pengembalian dana hasil korupsi tidak boleh hanya berakhir sebagai pemasukan negara tanpa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Setiap kerugian akibat korupsi BBM harus dikembalikan kepada rakyat, bukan sekadar menjadi pemasukan negara yang tidak berdampak langsung pada pemulihan masyarakat,” ujar Saleh dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah konkret dalam menangani kasus korupsi energi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat kualitas BBM yang buruk atau kenaikan harga yang dipengaruhi korupsi, menurutnya, harus mendapatkan kompensasi yang layak.

Saleh juga mendorong agar publik dapat menggugat pelaku tindak korupsi dengan mekanisme hukum seperti class action atau citizen lawsuit.

“Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola energi di Indonesia, mulai dari subsidi BBM yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, hingga minimnya akuntabilitas dalam pengadaan minyak,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada saat ini masih bersifat reaktif, bukan preventif, sehingga rawan terjadi pelanggaran.

LBH Jakarta Desak Investigasi Independen atas Dugaan Pengoplosan BBM

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya memberikan klarifikasi dan sanggahan terkait dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

“Dibutuhkan investigasi mendalam oleh tim independen yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi,” kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Tim investigasi tersebut, lanjut Fadhil, harus melibatkan pakar di bidang energi serta perwakilan masyarakat. Dengan begitu, hasil pemeriksaan dapat memberikan gambaran jelas dan kredibel kepada publik.

Jika terbukti ada praktik pengoplosan BBM, masyarakat berhak mengambil langkah hukum guna menuntut keadilan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini, LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak.

  • Posko daring dibuka sejak 26 Februari 2025 untuk menerima laporan secara digital.
  • Posko luring kini juga disediakan untuk warga yang ingin melapor langsung.

Fadhil berharap dengan adanya posko ini, masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses hukum guna memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi tindakan pengoplosan BBM.

Sejak posko dibuka, sebanyak 426 pengaduan telah diterima dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kualitas bahan bakar.