Info

Kisah Nur Afifah Balqis, Politisi Muda yang Terjerat Korupsi di Usia 24 Tahun

×

Kisah Nur Afifah Balqis, Politisi Muda yang Terjerat Korupsi di Usia 24 Tahun

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan publik usai viral di media sosial. Perempuan muda asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini dikenal bukan karena prestasi politiknya, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sempat menggemparkan.

Nur Afifah menjadi sorotan ketika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Saat itu, usianya baru 24 tahun, menjadikannya salah satu pelaku korupsi termuda yang pernah ditangkap oleh KPK.

Kasus ini juga dibahas oleh pakar hukum Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya, yang mengunggah video berjudul “LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI ‘KORUPTOR’ TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!”.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sendiri pernah mencatat pelaku korupsi termuda adalah Rici Sadian Putra, seorang satpam bank berusia 22 tahun yang terlibat korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU dengan kerugian negara Rp 389 juta. Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers pada 14 Oktober 2024.

Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam karier politiknya, ia sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan dikenal dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang kala itu juga menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan dan Bupati PPU.

Namun, kariernya berakhir saat KPK menangkapnya bersama Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Rabu (12/1/2022). Ia termasuk dalam 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut terkait dugaan suap proyek dan izin usaha di PPU.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penerimaan uang oleh pejabat daerah. Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), Nis Puhadi yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur, mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor di Balikpapan dengan total mencapai Rp 950 juta.

Uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta oleh Nis Puhadi dan diserahkan kepada Abdul Gafur di kediamannya di Jakarta Barat. Setelah itu, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah ke sebuah acara di Jakarta dan membawa uang tersebut ke mal di kawasan Jakarta Selatan.

Saat berada di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambahkan Rp 50 juta dari rekening pribadinya yang memang digunakan untuk menampung uang hasil suap, sehingga total uang mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh Nur Afifah.

Tim KPK langsung menangkap ketiganya ketika keluar dari lobi mal bersama barang bukti uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, KPK juga menyita rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta beberapa barang belanjaan.

Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Abdul Gafur dan Nur Afifah. Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Nur Afifah kemudian ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin (26/9/2022). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hukuman 6 tahun penjara.