INFO24.ID – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas putusan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Rabu (23/7/2025).
“Per hari ini, penuntut umum juga sudah menyatakan banding dalam kasus Tom Lembong,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta.
Anang menjelaskan, salah satu alasan banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) adalah perbedaan perhitungan kerugian negara antara jaksa dan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp194 miliar. Namun, jaksa menilai kerugian tersebut lebih besar, yakni mencapai Rp578 miliar.
Pada 25 Februari 2025 lalu, korporasi yang terlibat dalam kasus impor gula ini telah mengembalikan dana sebesar Rp565 miliar yang kemudian disita oleh Kejaksaan.
“Jadi ada selisih. Kita sudah menyita lebih dari Rp500 miliar. Ini menjadi salah satu objek dalam memori banding kami,” jelas Anang.
Ia menambahkan, selain persoalan perhitungan kerugian negara, terdapat alasan lain yang mendasari keputusan banding JPU atas vonis hakim.
Sementara itu, pihak Tom Lembong juga telah mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi mengajukan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, permohonan banding tersebut akan diperiksa oleh judex facti, yakni majelis hakim tingkat banding yang memeriksa ulang fakta persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Hakim menilai, penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah oleh Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan swasta melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, kebijakan Tom yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk pelaksanaan operasi pasar gula juga dianggap keliru dan tidak sesuai ketentuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).