TASIK.TV | Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa dana minimal yang harus disimpan mencapai USD 250 ribu.
“Eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri dengan jumlah minimal USD 250 ribu,” ungkap Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan penempatan 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung eksportir dengan berbagai insentif, termasuk kemudahan dari sektor perbankan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pengaturan terkait fasilitas cash collateral, yang tidak akan memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau rasio gearing perusahaan.
“Kami memastikan perbankan memberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaannya tidak akan mengurangi BMPK atau memengaruhi gearing ratio,” tambah Airlangga.
Aturan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menempatkan DHE pada sistem keuangan domestik melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah juga memperbarui aturan terkait mekanisme insentif, termasuk pembebasan bunga deposito hingga 100 persen atas dana hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri.
Kebijakan bebas bunga deposito ini sejatinya telah diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid II pada tahun 2015 sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Saat itu, insentif bunga diberikan berdasarkan durasi simpanan DHE.
Simpanan satu bulan mendapatkan bunga lebih rendah sebesar 10 persen dari semula 20 persen, sementara simpanan tiga hingga enam bulan hanya dikenakan bunga 2,5-7,5 persen. Langkah ini dirancang untuk mendorong eksportir agar memprioritaskan penyimpanan devisa mereka di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menekankan pentingnya pengawasan sistem pencatatan untuk memastikan insentif diberikan secara tepat.
“Penting untuk memiliki sistem pencatatan yang akurat, sehingga hanya dana yang sesuai aturan yang mendapatkan fasilitas,” ujar Suahasil.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, turut menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah menurunkan tarif swap agar lebih kompetitif. Selain itu, bank sentral juga terus mengembangkan instrumen keuangan serta menawarkan insentif berupa suku bunga yang menarik untuk tenor satu, tiga, hingga enam bulan di pasar overnight index swap.
“Kami memastikan likuiditas tetap terjaga dengan mengelola risiko yang mungkin muncul,” jelas Perry.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan aliran devisa ke dalam sistem keuangan domestik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional, terutama nilai tukar rupiah.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, pemerintah juga akan terus memperbaiki sistem administrasi dan memberikan berbagai insentif menarik agar eksportir mematuhi aturan tersebut.