Info

Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka

×

Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Peluang pemanggilan tersebut terkait dengan posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Penyidik saat ini tengah menelusuri peran pihak-pihak yang berada di sekitar Ade Kuswara untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap relevan, termasuk Rieke, apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menurut Budi, penyidik akan lebih dulu mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan pihak-pihak terkait. Jika keterangan dinilai diperlukan untuk melengkapi alat bukti, maka pemanggilan dapat dilakukan.

Nama Rieke menjadi sorotan karena memiliki kedekatan politik dengan Ade Kuswara. Keduanya diketahui berasal dari partai yang sama, yakni PDI Perjuangan. Selain itu, Rieke juga memiliki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rieke ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara pada 11 April 2025. Dewan Penasihat memiliki peran memberikan masukan dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

KPK kini mendalami apakah dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat keterkaitan atau pengetahuan terkait dugaan praktik ijon proyek yang dilakukan oleh Ade Kuswara.

Meski membuka peluang pemanggilan, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.