INFO24.ID – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Vonis itu dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022.
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman Umar, bahkan menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak konsisten dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR) saat menangani perkara tersebut.
“KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, dalam kasus Ira Puspadewi,” kata Djusman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Djusman menilai Ira bertindak rasional dan tanpa niat buruk. Ia menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.
“Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi,” ujar Djusman.
Menurutnya, Business Judgment Rule bukan tameng untuk kebal hukum, tetapi prinsip dasar agar profesional yang mengambil keputusan bisnis secara jujur dan rasional tidak diperlakukan sama dengan pelaku penyalahgunaan kewenangan.
“Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa kasus ASDP dan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN seharusnya menjadi pengingat bahwa keputusan bisnis tidak bisa dinilai sepenuhnya dengan kacamata pidana.
“Ada ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami melalui prinsip kehati-hatian, evaluasi proses, dan pemahaman risiko,” ujarnya.
Djusman menjelaskan bahwa BJR merupakan doktrin hukum korporasi yang berasal dari negara-negara common law, seperti Amerika Serikat dan Australia. Doktrin itu menyatakan direksi tidak dapat dipidana atas keputusan bisnis yang berakhir kerugian, selama keputusan dibuat dengan iktikad baik, rasional, dan tanpa konflik kepentingan.
Prinsip itu, lanjutnya, juga diakomodasi dalam Pasal 97 Ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, ia menilai aparat penegak hukum di Indonesia masih cenderung memakai pendekatan yang berorientasi pada hasil: jika keputusan bisnis merugikan negara atau BUMN, maka dianggap dapat langsung dijerat pidana korupsi.
“Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi,” ucapnya.
Karena itu, FSP BUMN Bersatu menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut. Mereka mendorong Ira untuk mengajukan banding.
“FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas vonisnya dan mengharap majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas nantinya,” kata Djusman.











